katalog elektronik rumah tangga  fashion  handphone and tablet  jam tangan dan perhiasan  kamera  kesehatan dan kecantikan  komputer dan laptop  mainan dan bayi  olahraga dan outdoor  otomotif dan hobi  elektronik peralatan rumah tangga  tas dan koper

Tuesday, April 10, 2012

Persyaratan KPR


Hello Sobat Rihants !

Membeli rumah melalui KPR tidak sesulit yang dibayangkan. Apalagi, bila Anda mengajukan KPR pada bank-bank dengan reputasi yahud, syarat dan ketentuan akan dijelaskan dengan detail.

Ada banyak pertanyaan yang umumnya mengemuka di saat seseorang hendak mengambil KPR. Semisal, apakah KPR bisa diambil oleh orang yang belum menikah? Berapa persen uang mukanya? Apakah KPR hanya dapat diajukan untuk membeli rumah yang pengembangnya ditunjuk oleh bank? Bisakah KPR untuk membeli rumah seken dan kemudian direnovasi?




Tentunya, ada jawaban atas semua pertanyaan tadi. Melalui fasilitas BNI Griya, misalnya, permohonan KPR tetap dapat diajukan walaupun calon debitur belum menikah, dengan batasan usia minimal 21 tahun. Kemudian, rumah yang dibeli juga tidak harus berada pada pengembang rekanan BNI, tetapi dapat juga dibeli dari pengembang di luar kerja sama dengan BNI maupun penjual perorangan.

Untuk pembelian rumah seken dan membutuhkan renovasi, dapat menggunakan fasilitas BNI Griya dengan maksimum pembiayaan bank adalah sebesar 70% dari nilai taksasi rumah dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumah yang telah dilakukan adjustment oleh penilai/unit Appraisal BNI. Peraturan ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang akan berlaku pada 15 Juni 2012.

Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan fasilitas BNI Griya, selain identitas diri, antara lain data yang terkait dengan kondisi finansial calon debitur, misalnya slip gaji terakhir (untuk pegawai) atau laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk wiraswasta), dan fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir.

courtesy : properti.kompas.com

Terima Kasih telah membaca ..
Kami berharap anda tetap di sini dengan ragam artikel menarik lainnya dan meninggalkan komentar ..

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...