Hello Sobat Rihants !
Intensitas Bangunan Gedung
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 29/PRT/M/2006
TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Kepadatan dan Ketinggian Bangunan Gedung
Bangunan gedung yang didirikan harus memenuhi persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan gedung berdasarkan rencana tata ruang wilayah daerah yang bersangkutan, rencana tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan, dan peraturan bangunan setempat.
Kepadatan bangunan
Kepadatan bangunan meliputi ketentuan tentang Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yang dibedakan dalam tingkatan KDB padat, sedang, dan renggang.
Ketinggian bangunan
Ketinggian bangunan meliputi ketentuan tentang Jumlah Lantai Bangunan (JLB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dibedakan dalam tingkatan KLB tinggi, sedang, dan rendah.
Persyaratan kinerja
Persyaratan kinerja dari ketentuan kepadatan dan ketinggian bangunan ditentukan oleh:
- Kemampuannya dalam menjaga keseimbangan daya dukung lahan dan optimalnya intensitas pembangunan
- Kemampuannya dalam mencerminkan keserasian bangunan dengan lingkungan
- Kemampuannya dalam menjamin kesehatan dan kenyamanan pengguna serta masyarakat pada umumnya.
Download Materi di sini
Terima Kasih telah membaca ..
Kami berharap anda tetap di sini dengan ragam artikel menarik lainnya dan meninggalkan komentar ..
0 comments:
Post a Comment